INILAHKORAN, Bandung- Apa sesungguhnya yang terjadi di pergantian tahun ini. Kisah-kisah kejahatan seksual berseliweran di sekeliling kita. Ironisnya, korban-korbannya adalah mereka yang tiada berdaya.
Lebih ironis lagi, peristiwa itu terjadi di lembaga-lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi benteng moralitas. Apalagi, lembaga-lembaga pendidikan itu mengajarkan tentang moral dan agama.
Belum hilang syok kita mendengar seorang guru pesantren di sebuah boarding school di Kota Bandung, tega mencabuli santriwatinya. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya banyak. Yang muncul di ruang sidang, 13 orang. Ada kemungkinan korbannya bertambah.
Baca Juga: Preview Persib vs Persita BRI Liga 1: Pembuktian Dua Juru Gedor Anyar Maung Bandung
Kini, muncul lagi kasus serupa di lembaga pendidikan serupa. Kali ini di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Pelapornya satu orang. Tapi korbannya diperkirakan lebih dari itu. Polisi sendiri sudah minta keterangan tiga orang korban.
Apa yang terjadi? Sudah sedemikian parahkah dekadensi moral kita? Ataukah kita tak memiliki perangkat hukum yang kuat untuk mengatasi persoalan itu?
Aturan hukum tentu akan mengurangi peluang terjadinya kejahatan seksual, terutama terhadap mereka yang tak berdaya, seperti belasan santriwati itu.
Baca Juga: Inilah Daftar Pemain Persib di Putaran Kedua Liga 1 2021-2022
Tapi, penegakan hukum tidak cukup untuk mengatasi persoalan tersebut. Yang dibutuhkan adalah penekanan integritas secara terus-menerus di lembaga pendidikan, apalagi pada lembaga pendidikan menyangkut moral dan agama.
Artikel Terkait
Sikap Kami: Sami Sade Mengindonesia
Sikap Kami: Gimik Politik
Sikap Kami: Anies-Emil, Oke!
Sikap Kami: Atalia
Sikap Kami: Asa dari Desa
Sikap Kami: Degradasi Simbol Negara
Sikap Kami: Pidato Sampah Giring
Sikap Kami: Demo? Ke Jakarta Saja!
Sikap Kami: Tukang Survei
Sikap Kami: Kompetisi Tak Pernah Bohong!