INILAHKORAN, Cianjur-Pemkab Cianjur, Jawa Barat, tidak mewajibkan pelaku perjalanan transportasi lokal menunjukkan kartu vaksin atau surat keterangan hasil tes cepat antigen atau PCR.
Namun, pelaku perjalanan dari luar kota Cianjur, tetap diharuskan menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes PCR maksimal 3X24 jam.
"Kemungkinan untuk pelaku perjalanan lokal tidak mungkin diterapkan karena letak geografis antarkecamatan di Cianjur, cukup jauh bahkan ada yang membutuhkan waktu lebih dari 4 jam sesuai dengan ketentuan SE Kemenhub, sedangkan dari luar kota kita akan terapkan sesuai dengan SE," kata Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Selasa 2 November 2021.
Baca Juga: Alhamdulillah, Akses Jalan Menuju Selatan Cianjur Bisa Kembali Dilalui
Ia mengatakan, dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19, disebutkan jika pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1, surat keterangan hasil tes PCR maksimal 3x24 jam, atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Pasalnya ungkap Herman, saat ini, tingkat penularan sudah dapat ditekan, hanya tersisa beberapa orang yang masih menjalani isolasi di rumah sakit, sedangkan sebagian besar wilayah Cianjur, sudah masuk ke zona hijau atau nol kasus. Sehingga bagi pelaku perjalanan lokal, tidak akan diterapkan.
Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan. Ketika diterapkan, tutur dia, akan membingungkan karena Cianjur memiliki letak geografis yang luas, dimana jarak kecamatan hingga ke pusat kabupaten membutuhkan waktu hingga 6 jam.
Baca Juga: Polisi Cianjur Bentuk Tim Satgas Tanggap Bencana
Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Cianjur, dr Yusman Faisal, mengatakan pihaknya masih menunggu aturan baku dan petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat terkait aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri karena aturan kerap berubah dalam beberapa hari.
"Kami akan memastikan dulu aturan tersebut sebelum diterapkan, serta menunggu arahan lebih lanjut, sekaligus memastikan tidak ada perubahan lagi. Setelah jelas nanti, pelaksanaannya seperti apa baru akan diterapkan, termasuk pos penyekatannya seperti apa dan siapa yang terlibat di dalamnya," kata Yusman.***
Artikel Terkait
Innalillahi, Musibah Tak Henti Guncang Cianjur, Kini Ratusan Rumah Terdampak Pergerakan Tanah
Perahu nelayan asal Sukabumi terbalik di perairan laut Cianjur
Pengelola Tempat Wisata Cianjur Terus Perketat Penerapan Prokes
Ridwan Kamil Dorong Percepatan Vaksinasi di Cianjur
Sebulan Terakhir, Tak Ada Kasus Meninggal Dunia Akibat Covid-19 di Cianjur
Retana Siap Grak Jika Terjadi Bencana di Cianjur
Jumat Petang, Jalur Puncak-Cianjur Macet di Sejumlah Titik
Wagub Tinjau PTM Terbatas di Cianjur
Polisi Cianjur Bentuk Tim Satgas Tanggap Bencana
Alhamdulillah, Akses Jalan Menuju Selatan Cianjur Bisa Kembali Dilalui