INILAH KORAN, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat pada Selasa 30 November 2021 lalu. Lihat daftar lengkap UMK 2022 di sini.
Penetapan besaran UMK di Jawa Barat ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja, menegaskan bahwa tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK ini dan gubernur tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi terkait dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.
Baca Juga: Dishub KBB Lakukan Tes Urine Seluruh Pegawainya, Begini Hasilnya
“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” ujarnya.
Setiawan mengharapkan, untuk kedepannya pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh khususnya di dalam penghitungan UMK ini.
“Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh,” tutupnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2022, Cek Disini Untuk Melihat Besarannya
Berikut daftar lengkap UMK 2022 di Jawa Barat
1. Kota Bekasi Rp4.816.921,17
2. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00
3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90
4. Kota Depok Rp4.377.231,93
5. Kota Bogor Rp4.330.249,57
6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61
8. Kota Bandung Rp3.774.860,78
9. Kota Cimahi Rp3.272.668,50
10. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28
11. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67
12. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72
14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08
15. Kabupaten Cianjur Rp2.699.814,40
16. Kota Sukabumi Rp2.562.434,01
17. Kabupaten Indramayu Rp2.391.567,15
18. Kota Tasikmalaya Rp2.363.389,67
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.326.772,46
20. Kota Cirebon Rp2.304.943,51
21. Kabupaten Cirebon Rp2.279.982,77
22. Kabupaten Majalengka Rp2.027.619,04
23. Kabupaten Garut Rp1.975.220,92
24. Kabupaten Kuningan Rp1.908.102,17
25. Kabupaten Ciamis Rp1.897.867,14
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.884.364,08
27. Kota Banjar Rp1.852.099,52.***(Rinda Suherlina)
Artikel Terkait
Foto: Buruh Tuntut Kelayakan UMP/UMK
UMK Kota Bandung 2022 Rp3,7 Juta Disepakati Buruh dan Pengusaha
Apindo Kabupaten Bogor Tolak Rekomendasi Ade Yasin Terkait UMK
Foto: Aliansi Buruh Jabar Tuntut Kenaikan UMK 2022
UMK Kota Bandung Naik 0,87 Persen
Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2022, Cek Disini Untuk Melihat Besarannya