INILAHKORAN, Cianjur - Belum membayar pajak, Satpol PP Cianjur menurunkan baliho Ridwan Kamil for Presiden yang terpasang di kawasan Tugu Tauco Kota Cianjur.
Diturunkannya baliho Ridwan Kamil for Presdien oleh Satpol PP Cianjur di Tugu Tauco lantaran baliho tersebut selain belum membayar pajak, bahkan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) tidak tahu siapa pemasang baliho berukuran besar itu.
Kepala Subbidang Pendaftaran dan Pendataan Bapenda Cianjur Riyadi Saputra mengaku baru mengetahui ada baliho terpasang di papan reklame di kawasan Tugu Tauco beberapa hari yang lalu, setelah petugas melakukan pengecekan ke lapangan.
Baca Juga: Begini Reaksi Ridwan Kamil Mendengar Survei Nasional Sebut Layak Maju Cawapres 2024
"Tidak diketahui siapa pemasang baliho tersebut, sudah pasti tidak terdaftar dan belum membayar pajak. Meski Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat, baliho yang terpasang bukan berisi program Pemprov Jabar, sehingga akan diturunkan," katanya sebagaimana dikutip dari antara, Rabu 12 Januari 2022.
Ia menjelaskan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, baliho tersebut masuk dalam kategori "branding personal", sehingga wajib membayar pajak, kecuali program pemerintah tidak akan dikenakan pajak, cukup dengan izin.
Kepala Seksi Penyelidikan Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Cianjur Severianus Triono Retno Juniswara mengatakan pihaknya menurunkan baliho bergambar Ridwan Kamil itu, karena belum membayar pajak dan merupakan baliho personal bukan kedinasan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Mendapat Dukungan Elemen Pemuda RK24 Nyapres 2024
"Sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bappenda Cianjur, karena diduga baliho tersebut belum membayar pajak dan terpasang di papan reklame di Jalan Mangunsarkoro. Selanjutnya baliho akan kami amankan, menunggu pemasang untuk mengambil," katanya.
Artikel Terkait
Seorang Staf Positif Covid-19, Drama 'The One and Only' Hentikan Proses Syuting
Ini Alasan Soobin Mengapa Member TXT Buat Akun Instagram Pribadi Kecuali Dirinya
Sidang Mediasi Gagal, H Faisal Tetap Ajak Doddy Sudrajat Damai Diluar Persidangan
Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Luhut Sitompul: Tidak Bisa Tunjukan Bukti, Bisa Pidana Ancaman 7 Tahun
Kades Cikole Dibebaskan, Rizki Segera Ajukan Permohonan Eksaminasi
Ini Alasan Kuat Hakim Bebaskan Mantan Kades Cikole Lembang
Penyidik Terbitkan Surat Panggilan Pemeriksaan untuk Bambang Pamungkas
Robert Albert : Bali United Tetap Menyulitkan Meski Tanpa Teco
Jabar Sudah Lakukan Vaksinasi Booster Akhir Tahun Lalu
Kasus Omicron Meningkat, Ridwan Kamil Minta Masyarakat Jabar Tunda ke Luar Negeri