Ia menambahkan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan data siapa pemasang baliho tersebut, sehingga diturunkan, jika akan dipasang kembali pihaknya tidak melarang, namun pemasang harus memenuhi kewajiban dengan membayar pajak dan mendapatkan izin.
"Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggar aturan atau tidak melakukan kewajibannya. Kami mengimbau sebelum memasang baliho dan reklame, silahkan bayar pajak dan izinnya terlebih dahulu," katanya. *** (Ahmad Sayuti)
Artikel Terkait
Seorang Staf Positif Covid-19, Drama 'The One and Only' Hentikan Proses Syuting
Ini Alasan Soobin Mengapa Member TXT Buat Akun Instagram Pribadi Kecuali Dirinya
Sidang Mediasi Gagal, H Faisal Tetap Ajak Doddy Sudrajat Damai Diluar Persidangan
Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Luhut Sitompul: Tidak Bisa Tunjukan Bukti, Bisa Pidana Ancaman 7 Tahun
Kades Cikole Dibebaskan, Rizki Segera Ajukan Permohonan Eksaminasi
Ini Alasan Kuat Hakim Bebaskan Mantan Kades Cikole Lembang
Penyidik Terbitkan Surat Panggilan Pemeriksaan untuk Bambang Pamungkas
Robert Albert : Bali United Tetap Menyulitkan Meski Tanpa Teco
Jabar Sudah Lakukan Vaksinasi Booster Akhir Tahun Lalu
Kasus Omicron Meningkat, Ridwan Kamil Minta Masyarakat Jabar Tunda ke Luar Negeri