INILAHKORAN, Serang -Buntut aktivitas penambangan PT Fajar Angkasa Mandiri (FAM) di Desa Pulo Ampel, Serang yang masih berlangsung Polda Banten akhirnya tetapkan status quo.
Lahan garapan tersebut ditetapkan status quo oleh Polda Banten Selasa 11 Januari 2022. Langkah hukum itu dilakukan Polda Banten lantaran PT FAM tak mengindahkan surat teguran dari PT Nugra Santana selaku pemilik kuasa lahan pertambangan tersebut.
Berdasarkan data MODI di Kementerian ESDM, PT FAM selaku perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan memiliki izin berusaha untuk penambangan batu marmer. Izin usaha tersebut sudah berakhir pada 15 Desember 2021. Akan tetapi, dari pantauan warga sekitar, aktivitas PT FAM masih berlanjut hingga pekan terakhir Desember.
Baca Juga: Ini Alasan Pemkab Bogor Perpanjang Waktu Operasional Truk Tambang
PT Nugra Santana selaku pemilik lahan yang disewa oleh PT FAM, sudah memasang patok sebagai tanda bahwa tanah di wilayah tersebut merupakan milik mereka. Pemasangan patok itu dilakukan pada awal Desember 2021. Hal itu dikarenakan perjanjian antara PT Nugra Santana selaku pemegang kuasa lahan dan PT FAM sebagai penyewa telah berakhir pada bulan September 2020.
Lantaran aktivitas dari PT FAM masih terus berlanjut dan tak mengindahkan surat teguran, PT Nugra Santana mengajukan somasi dan juga bersurat dengan membuat laporan ke Polda Banten terkait hal tersebut. Surat tersebut akhirnya direspons oleh Polda Banten dengan memberlakukan status quo pada lahan garapan PT Fajar Angkasa Mandiri.
“Polda Banten telah menindaklanjuti laporan kami ini. Hal ini sekaligus menjadi titik terang dan memberikan kepastian atas tindakan melawan hukum PT Fajar Angkasa Mandiri di lahan kuasa klien kami, di Desa Margosari Kecamatan Pulo Ampel, Serang,” kata Gigih Pramundita, salah satu kuasa hukum PT. Nugra Santana daru SWADEK, Kamis, 13 Januari 2022.
Baca Juga: Wacana Sejak 2019, Ade Yasin Akhirnya Terbitkan Perbup Jam Operasional Truk Tambang
Menurutnya, penetapan status quo oleh Polda Banten itu sudah tepat karena lahan tersebut dalam proses hukum penyidikan. Hal tersebut jufa untuk menghindari terjadinya tindak pidana lain dan kerugian baik materiil maupun imateriil dari PT Nugra Santana.
Artikel Terkait
Sempat Berselisih, Brave Entertainment dan Samuel Kim Kini Pilih Jalur Damai
Demi Beli Makanan Anjing dan Kucing, Pemuda Asal Bandung Nekat Lakukan Pemerasan
Mengaku Lawan Gerakan Radikal FPI, Habib Kribo Sering Dapat Teror
Habib Kribo Ngaku Sering Diteror: Ga Saya Ladenin
#TangkapAbdulSomad Trending di Twitter, Begini Cuitan Netizen
Ardhito Pramono Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja
Akhirnya Ratusan Warga Cidadap Terima Sertifikat Tanah Gratis
Waduh, Ternyata Artis Tampan Ini Ditangkap Saat "Ngeganja"
Mengejutkan, Ini Kata Teddy Tjahjono Soal Status Indra Mustafa di Persib
Sinopsis Film Constantine Tayang Malam Ini di Bioskop TransTV: Cerita Horor Superhero Amerika