INILAHKORAN, Cirebon - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menyesalkan adanya sejumlah oknum yang memanfaatkan program kemiskinan, untuk mendapatkan keuntungan.
Hal itu berkaitan dengan pemasok komoditi sembako dalam program bantuan bagi masyarakat yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Selly menyebut, secara keseluruhan pihaknya menyadari bahwa dari program sembako yang digulirkan di seluruh Indonesia, terdapat sejumlah persoalan. Terutama, oknum-oknum yang menjadi kartel-kartel baru sebagai pemasok komoditi sembako.
"Tadinya, harapan kita dengan adanya e-warong ini bisa menumbuhkan ekonomi rakyat. Tapi ternyata akhirnya menumbuhkan kartel-kartel dan di mobilisasi dari oknum yang namanya suplier dan agen-agen. Ternyata, selama ini mereka mempunyai kepentingan untuk profit oriented kapitalisasi dari program kemiskinan," kata Selly, Selasa (18/1/2022).
Dengan banyaknya temuan tersebut, menjadi bahan evaluasi kebijakan oleh Menteri Sosial. Meskipun demikian, ternyata program yang selama ini digulirkan ada plus minusnya meskipun tidak semua e-warong bermasalah.
Padahal hampir sebagian besar banyak yang bermasalah. Ssmentara Dashboard atau daftar item komoditi yang ditetapkan oleh Kemensosnya pun, tidak diketahui secara transparan baik oleh para penerima manfaat maupun oleh pendamping dan aparat yang ada di tingkat desa.
"Seharusnya, dashboard tentang program BPNT ini di simpan baik di e-warongnya maupun di kantor-kantor desa. Sehingga masyarakat tahu bawha dari program sembako ini apa yang didapat," ungkap Selly.
Oleh karena itu, pihaknya telah mencoba mengingatkan kepada Menteri Sosial terkait nomor hotline. Hal itu supaya masyarakat bisa melakukan pengaduan, apabila terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan penyaluran program BPNT di lapangan.
Selly mencontohkan, warga penerima manfaat mengambil di e-warong harusnya dapatnya Rp200 ribu. Namun setelah dikonversikan, tidak sampai Rp200 ribu.
"Berasnyapun bukan premium tapi medium. Padahal kan aturan berasnya premium. Begitupun secara bobot, harusnya 10 kg kok hanya 8 kg. Dan ada standarisasi patokan biaya.
Selly menambahkan, penyimpangan-penyimpangan di lapangan sudah diketahui oleh Menteri Sosia. Untuk itu, akhirnya Menteri menyampaikan sesuai Perpres no 63 tahun 2017 pasal 5 ayat 1 poin D, bahwa bantuan itu bisa diambil dalam bentuk tunai. Peraturan berlaku, bukan saat adanya penambahan rakyat miskin akibat covid-19.
"KPM bisa mengambil dalam bentuk uang tunai. Kami juga sudah bekerja sama dengan APH untuk memantau pelaksanaan dilapangan. Warga jangan sungkan-sungkan untuk melaporkan kalau terjadi penyimpangan. Pihak BNI perwakilan Cirebon juga siap mencabut e-warong yang one prestasi," tukasnya. (maman suharman)***
Artikel Terkait
Ingat! Paling Lambat 31 Desember 2021, Begini Cara Mencairkan Bantuan PIP Kemendikbud
Bjb GreatPeople Peduli Serahkan Bantuan bagi Korban Erupsi Gunung Semeru
Jadwal Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta 2022, Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro
Rumah Ambruk Diterjang Longsor dan Banjir Talegong Terima Bantuan Rp50 Juta
BUMD di Jabar Ramai-ramai Berikan Bantuan Untuk Korban Semeru Lewat JQR
Sepanjang 2021, Daop 2 Bandung Salurkan Bantuan TJSL Rp2,4 Miliar
Perbaiki Jembatan Putus, Pemkab Cianjur Minta Bantuan BNPB
Dugaan Mafia Bantuan Produktif Usaha Mikro, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor Bakal Datangi BRI
DPRD Kabupaten Cirebon Pesimis Pemprov Kucurkan Bantuan Lagi
Pakar Kebijakan Publik Sebut Bantuan Pemkot Bukan Gimik