INILAHKORAN, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen, dan delapan orang lainnya selama 40 hari ke depan.
Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi Cs merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang sebelumnya terjaring OTT KPK.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RE (Rahmat Effendi) dan kawan-kawan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 26 Januari sampai 6 Maret 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 25 Januari 2022.
Baca Juga: KPK Dalami Pemotongan Dana ASN Pemkot Bekasi untuk Walikota Nonaktif Rahmat Effendi
Saat ini, kata dia, Rahmat Effendi dan Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY), ditahan di Rumah Tahan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain mereka tersangka Direktur PT ME, Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM/pihak swasta), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS), ditahan di Rumah Tahanan KPK di Polisi Militer Kodam Jaya di kawasan Guntur, Jakarta.
Kemudian, tersangka Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari, Mulyadi (MY), serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bekasi, Jumhana Lutfi (JL), ditahan di Rumah Tahanan KPK Kavling C1, di Gedung Pusat Antikorupsi KPK, Jakarta.
Baca Juga: Potongan Dana ASN Mengalir ke Rahmat Effendi? Deretan Lurah di Bekasi Ini Pun Diperiksa KPK
Fikri mengatakan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidikan kasus tersebut masih terus dilaksanakan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi.
Artikel Terkait
Sebanyak 106 Anak Panti Sosial Jawa Barat Menerima Sertifikat Kompetensi Bartender
Viral! Paket Sudah Dibuka, Emak-Emak Tak Mau Bayar Barang COD Paket Malah Dibanting
Dinkes KBB Akui Banyak Kendala Lakukan Vaksinasi Anak 6 Hingga 11 Tahun
Polisi Ringkus Enam Pelaku Tawuran di Kota Cirebon
Nah Loh... Kok Polisi Mengaku Korban Tawuran Bisa Dijadikan Tersangka?
Pemkab Garut SIapkan Dokter Spesialis di RS Malangbong
Dinkes Cianjur Masih Fokus Vaksinasi Anak dan Penguat
Mengejutkan! Penjara di Rumah Bupati Langkat Sudah Dibangun Sejak 2012
Siap Ambil Resiko, Jokowi Tegaskan Akan Hentikan Ekspor Bahan Mentah
Hujan Badai, Kubah Masjid Al Istiqomah di Tasikmalaya Roboh