INILAHKORAN, Bandung - Kasus dugaan korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Indramayu, bakal segera disidangkan.
Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua diantaranya merupakan pejabat Pemkab Indramayu.
Dua pejabat Kabupaten Indramayu itu, yakni Sunaryo selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu dan Bhayu Soekarno Muda selaku Kabid kawasan Perumahan pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.
Dua pejabat Kabupaten Indramayu itu, yakni Sunaryo selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu dan Bhayu Soekarno Muda selaku Kabid kawasan Perumahan pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni berinisial PPP yang merupakan Direktur Utama PT MPG yang bekerja sama dengan Pemkab Indramayu. Dan satu lainnya berinisial N, dia sebagai broker yang meminjamkan bendera jasa konsultan.
"Berkas perkaranya sudah tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil via pesan singkat, Rabu 26 Januari 2022.
Dari empat tersangka, dua diantaranya yang merupakan pejabat Pemkab Indramayu, saat ini telah ditahan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.
"Berkas perkaranya sudah tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil via pesan singkat, Rabu 26 Januari 2022.
Dari empat tersangka, dua diantaranya yang merupakan pejabat Pemkab Indramayu, saat ini telah ditahan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.
Baca Juga: SBMI Indramayu Dampingi Keluarga Korban Proses Hukum Dugaan Perekrutan PMI Ilegal
"Kedua tersangka di tahan di Rutan Kebonwaru Bandung," kata Dodi.
Kasus ini bermula saat tahun 2019, Kabupaten Indramayu, mendapat bantuan dari Provinsi Jabar, untuk penataan RTH Alun-alun. Anggaran yang disiapkan senilai Rp15 miliar.
Namun dalam prosesnya, terdapat dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai 2 miliar rupiah dari nilai kontrak sebesar Rp14 miliar.
"Kedua tersangka di tahan di Rutan Kebonwaru Bandung," kata Dodi.
Kasus ini bermula saat tahun 2019, Kabupaten Indramayu, mendapat bantuan dari Provinsi Jabar, untuk penataan RTH Alun-alun. Anggaran yang disiapkan senilai Rp15 miliar.
Namun dalam prosesnya, terdapat dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai 2 miliar rupiah dari nilai kontrak sebesar Rp14 miliar.
Baca Juga: Granat Manggis yang Ditemukan Warga Indramayu Dimusnahkan
Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Cesar Yudistira)
Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Cesar Yudistira)
Artikel Terkait
Jangan Sampai Kamu Termasuk Golongan Orang Istidraj yang Dicuekin Allah, Ustadz Hanan Attaki Jelaskan Ini
Jangan Dulu Bangga, Tidak Semua Ahli Quran Allah Ridhoi! Ustadz Adi Hidayat: Ini 3 Penyebabnya
Hati-hati! 3 Orang Ini Tidak Diajak Bicara Allah di Hari Kiamat, Ustadz Khalid Basalamah: Haram Surga Baginya
Meninggal Dunia Mendadak Karena Henti Jantung, Putri Nurul Arifin Dikebumikan di San Diego Hills Karawang
Terbaru! Ini Pernyataan Final Manajemen Persib Soal Nasib Pelatih Robert Alberts
Puluhan Pengungsi Warga Kampung Giri Awas Pangalengan Butuh MCK Portable dan Tambahan Tenda
Polres Indramayu Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian
Bikin Bangga, 50 Lebih Jenis Kopi Petani Lokal Indonesia Mejeng di Gelaran Expo 2020 Dubai
Ini 6 Beasiswa Kuliah Luar Negeri Lanpa Persyaratan TOEFL atau IELTS, Mulai dari Jerman Sampai Korea
Sinopsis Film Death Wish: Aksi Dokter Balas Dendam , Tayang Malam Ini di Bioskop TransTV