INILAHKORAN, Garut-Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Garut terus menurun dan tingkat vaksinasi Covid-19 diikuti warga cukup tinggi.
Level status Kabupaten Garut kembali naik ke level 2 pada perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 23 Mei 2022.
Kepastian tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali tertanggal 9 Mei 2022 yang mulai berlaku pada Selasa (10/5/2022) ini.
Baca Juga: Hati-Hati! Satu Orang di Bekasi Diduga Hepatitis Misterius
Lalu bagaimana dengan tugas kedinasan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut ? Apakah berlaku WFH (work from home/bekerja dari rumah), atau tidak ?
Berdasarkan ketentuan pada Inmendagri tersebut, daerah yang PPKM-nya berada di level 2 maka pelaksanaan kegiatan sektor non esensial yang bekerja di kantor (WFO/work from home) termasuk ASN itu diberlakukan hanya 75 persen work from office (WFO/bekerja dari kantor), dan sisanya 25 persen lainnya diberlakukan bekerja dari rumah (WFH/work from home).
Seperti juga dikuatkan Instruksi Bupati Garut Nomor KS.02.05/1916/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut tertanggal 9 Mei 2022.
Baca Juga: Lirik Lagu Berdistraksi – Danilla
Disebutkan jelas, kegiatan perkantoran atau WFO bagi ASN dibatasi hanya sebesar 75 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.
Artikel Terkait
Wisatawan Tewas di Kolam Renang Puncak Darajat Garut, Polisi Gelar Olah TKP
Jalur Garut-Bandung Saat Arus Balik Terpantau Ramai Lancar
Parkir di Tempat Wisata Garut, Masalah Klise Setiap Libur Panjang
Cek Jadwal SIM Keliling Garut Senin 9 Mei 2022
Tidak Ada WFH, Rudy Gunawan Klaim ASN Pemkab Garut 100 Persen Hadir di Hari Pertama Kerja
Gempa M 4,6 Guncang Pangandaran, Terasa hingga Banjar dan Garut
Bupati Rudy Sebut Balita Stunting di Garut Hanya 7 Persen
Rudy Gunawan Tegaskan Tak Ada WFH bagi ASN Pemkab Garut
Jadwal SIM Keliling Garut Selasa 10 Mei 2022
BKD Garut Sebutkan Alasan Ridwan Kausar Tak Hadiri Pelantikan Kepala UPT Situ Bagendit