.
INILAHKORAN, Cirebon - Pada 2023, ratusan kepala daerah bakal habis masa jabatannya. Namun, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Sopidi mengatakan untuk Bupati Cirebon Imron ada dua versi tentang masa jabatannya.
Pertama, menurutnya berdasarkan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada Pasal 201 ayat 5 menjelaskan, masa jabatan kepala daerah yang pelaksanaan Pilkadanya 2018 maka akan berakhir pada 2023. Kedua, jika melihat SK Kemendagri maka akhir masa jabatan Bupati Cirebon Imron akan selesai pada September 2024.
"Untuk Kabupaten Cirebon, kalau berdasarkan UU Nomor 10 maka selesainya tahun 2023. Tapi, SK Kemendagrinya menyebutkan akhir masa jabatan Bupati Cirebon Imron akan selesai pada September 2024," kata Sopidi di KPU Kabupaten Cirebon, Senin 16 Mei 2022.
Baca Juga: Kunjungi Rongga KBB, Wagub Jabar Minta Swasta Ikut Dukung Penanganan PMK
Dia menuturkan, dengan adanya dua aturan tersebut sampai saat ini KPU Kabupaten Cirebon masih menunggu keputusan KPU Pusat terkait aturan mana yang akan diambil. Untuk itu, pihaknya belum bisa menjelaskan ke publik pada tahun berapa masa jabatan bupati cirebon akan berakhir.
"Yang pasti akan berakhir di tahun depan atau pada 2024. Nah, kami belum bisa menjelaskan ke publik karena ada dua aturan kan. Masalahnya kan, Imron itu meneruskan kepemimpinan Bupati Sunjaya yang terkena kasus korupsi," ungkapnya.
Secara spesifik, Sopidi merinci,masa jabatan Bupati Cirebon Imron saat ini berdasarkan SK Kemendagri Nomor 131.32-4332 Tahun 2019. Isinya tentang pengesahan pengangkatan Bupati dan pengesahan pemberhentian Wakil Bupati Cirebon Provinsi Jawa Barat. Pengesahan itu ditetapkan pada 24 September 2019.
Baca Juga: Remisi Khusus Hari Raya Waisak di Jawa Barat, WB Narkoba Paling Banyak
Dia menambahkan, pengesahan tersebut memutuskan, Imron sebagai Wakil Bupati menjadi Bupati Cirebon dengan sisa masa jabatan tahun 2019 sampai tahun 2024, terhitung sejak tanggal pelantikan sampai akhir masa jabatan Bupati Cirebon periode 2019-2024.
Artikel Terkait
KPU Kabupaten Cirebon Nilai Pemilu 2024 Paling Menantang
KPU Kabupaten Cirebon Lakukan Pemutakhiran Data, DPT Bertambah 10.172 Orang
Pemilu Serentak 2024 Ditetapkan,KPU Kabupaten Cirebon Langsung Tancap Gas Lakukan Persiapan
Perda Dana Cadangan Pilkada 2024 Belum Rampung, KPU Kabupaten Cirebon Usulkan Rp259 Miliar
Proyek Gedung Kantor KPU Kabupaten Cirebon Sudah Dilaporkan ke KPK