INILAHKORAN, Bandung - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0011 Tahun 2022 Tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023.
Adapun Jalur seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, yaitu :
1.Jalur Prestasi : Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik
Baca Juga: PPDB Online 2022 DKI Jakarta Mulai Dibuka
2.Jalur afirmasi : Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu yang disubsidi oleh pemerintah
3.Jalur Zonasi : Memberikan kesempatan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan domisili anak dengan lingkungan sekolah serta memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah
4. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru: Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah ditempat orangtuanya bertugas.***
Artikel Terkait
PPDB 2022 Sudah Dimulai, Ini Tahapannya Kata Kadisdik Jabar
Asyik Nih, Dinas Pendidikan Jabar Tambah Zonasi PPDB 2022
Sikap Kami: Yang Kurang dari PPDB
Sukseskan PPDB, Disdik Kota Bandung Mulai Lakukan Sosialisasi
PPDB Online 2022 DKI Jakarta Mulai Dibuka