Istri Sedang Haid? Jangan Galau, Ini Cara-cara Islami untuk Tetap Memuaskan Suami
Para istri yang sedang haid janganlah khawatir tidak bisa memuaskan suami. Rasulullah sudah mengajarkan caranya.

INILAHKORAN, Bandung- Para istri yang sedang haid janganlah khawatir tidak bisa memuaskan suami. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sudah mengajarkan caranya. Bagaimana?
Dikutip Konsultasisyariah.com, ada dua cara yang diperbolehkan bagi pasangan suami istri diluar berhubungan badan.
Pertama interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu selain di daerah antara pusar sampai lutut istri ketika haid. Interaksi semacam ini hukumnya halal dengan sepakat ulama. A’isyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,
Baca Juga: Biar Surprise, Nggak Ngabarin Istri Mau Pulang ke Rumah, Benarkan Makruh?
Apabila saya haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku. (HR. Ahmad 25563, Turmudzi 132 dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Maimunah radhiyallahu ‘anha,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bercumbu dengan istrinya di daerah di atas sarung, ketika mereka sedang haid. (HR. Muslim 294)
Kedua interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu di semua tubuh istri selain hubungan intim dan anal seks. Interaksi semacam ini diperselisihkan ulama.
1. Imam Abu Hanifah, Malik, dan As-Syafii berpendapat bahwa perbuatan semacam ini hukumnya haram. Dalil mereka adalah praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana keterangan A’isyah dan Maimunah.
2. Imam Ahmad, dan beberapa ulama hanafiyah, malikiyah dan syafiiyah berpendapat bahwa itu dibolehkan. Dan pendapat inilah yang dikuatkan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3/205).
Baca Juga: Diam-diam Istri Punya Tabungan Harta, Halalkah Dirahasiakan dari Suami?
Diantara dalil yang mendukung pendapat kedua adalah
a. Firman Allah
ÙÙÙÙØ³ÙØ£ÙÙÙÙÙÙÙ٠عÙÙ٠اÙÙÙ ÙØÙÙØ¶Ù ÙÙÙÙ ÙÙÙÙ Ø£ÙØ°ÙÙ ÙÙØ§Ø¹ÙØªÙØ²ÙÙÙÙØ§ اÙÙÙÙØ³Ùاء٠ÙÙ٠اÙÙÙ ÙØÙÙØ¶Ù
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari Al-Mahidh..”
Ibn Utsaimin mengatakan,
Makna Al-Mahidh mencakup masa haid atau tempat keluarnya haid. Dan tempat keluarnya haid adalah kamaluan. Selama masa haid, melakukan hubungan intim hukumnya haram. (As-Syarhul Mumthi’, 1/477)
Ibn Qudamah mengatakan,
ÙØªØ®ØµÙØµÙ Ù ÙØ¶Ø¹ Ø§ÙØ¯Ù Ø¨Ø§ÙØ§Ø¹ØªØ²Ø§Ù دÙÙ٠عÙÙ Ø¥Ø¨Ø§ØØªÙ ÙÙ٠ا عداÙ
Ketika Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah, ini dalil bahwa selain itu, hukumnya boleh. (Al-Mughni, 1/243)
b. Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika para sahabat menanyakan tentang istri mereka pada saat haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اصÙÙÙØ¹ÙÙØ§ ÙÙÙÙÙ Ø´ÙÙÙØ¡Ù Ø¥ÙÙÙÙØ§ اÙÙÙÙÙÙØ§ØÙ
“Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri kalian) kecuali nikah.” (HR. Muslim 302).
Ketika menjelaskan hadis ini, At-Thibi mengatakan,
Ø¥ÙÙÙ٠اÙÙÙ ÙØ±ÙØ§Ø¯Ù Ø¨ÙØ§ÙÙÙÙÙÙØ§ØÙ اÙÙØ¬ÙÙ ÙØ§Ø¹Ù
“Makna kata ‘nikah’ dalam hadis ini adalah hubungan intim.” (Aunul ma’bud, 1/302)
Hubungan intim disebut dengan nikah, karena nikah merupakan sebab utama dihalalkannya hubungan intim.
Baca Juga: Menceraikan Istri via SMS atau Chatting, Sahkah dalam Islam?
c. Disebutkan dalam riwayat lain, bahwa terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melakukan praktek yang berbeda seperti di atas.
Diriwayatkan dari Ikrimah, dari beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أ٠اÙÙØ¨Ù صÙ٠اÙÙ٠عÙÙÙ ÙØ³ÙÙ ÙØ§Ù إذا أراد Ù Ù Ø§ÙØØ§Ø¦Ø¶ Ø´ÙØ¦Ø§ Ø£ÙÙ٠عÙÙ ÙØ±Ø¬Ùا Ø«ÙØ¨Ø§
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak melakukan hubungan intim dengan istrinya yang sedang haid, beliau menyuruhnya untuk memasang pembalut ke kemaluan istrinya.” (HR. Abu Daud 272 dan Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan: Sanadnya kuat).***
Editor : inilahkoran