INILAHKORAN, Bandung- Pinjaman Online (Pinjol) jadi 'primadona' di tengah-tengah himpitan ekonomi yang dialami masyarakat saat ini. Bagaimana hukumnya dalam islam?
Ternyata, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terakait hukum Pinjol.
MUI melalui Komisi Fatwa menggelar Ijtima Ulama ke-7 pada 9-11 November 2021 di Hotel Sultan, Jakarta. Salah satu persoalan yang dibahas adalah tentang Pinjol.
Berikut ini pembahasan terkait Ketentuan Hukum Pinjol hasil Ijtima Ulama ke-7 terkait persoalan itu sebagai berikut;
Baca Juga: Dijadikan Tersangka Polda Jabar, Staf HRD Pinjol Asal Sleman Ajukan Praperadilan
1. Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru' (kebajikan) atas dasar saling membantu membantu yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.
2.Sengaja menunda pembayaran hutang yang mampu hukumnya haram.
3.Memberi ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.
Adapun penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang sebaiknya dilakukan (mustahab).
Baca Juga: Sejak Dibuka Hotline Pengaduan, Polda Jabar Terima Ratusan Laporam Pinjol Ilegal
4.Layanan kredit baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan di atas dasar kerelaan.
Atas dasar hasil pembahasan, Ijtima Ulama merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
1.Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, POLRI, dan OJK Kami terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pinjaman online atau financial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.
2.Pihak penyelenggara kredit online menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
Baca Juga: Update Kasus 13 Pinjol Ilegal, Polri Telah Tetapkan 57 Orang Tersangka
3.Umat Islam memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Sebagai informasi, peserta Ijtima Ulama ke-7 tersebut terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat
Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri oleh Pimpinan MUI Provinsi, Pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, Pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, Pimpinan pondok pesantren, Pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.***(Yosep Saepul Ramdan)
Artikel Terkait
Terlilit Pinjol, Pemuda di Bandung Nekat Aniaya dan Gadaikan Mobil Milik Lansia
Banyak Masyarakat Terjerat Bunga Pinjol, Presiden Jokowi Ikutan Jengah, Begini Instruksinya ke OJK
Sindikat Pinjol Ilegal Digrebek Polisi, Puluhan Karyawan Diamankan
Ribuan Warga Kota Bandung Terjerat Rentenir dan Pinjol, Mayoritas Perempuan
Puluhan Kolektor Pinjol dari Yogya Diamankan di Bandung, Nggak Sekalian Bosnya?
Polda Jabar Beberkan Pinjol Ilegal yang Digerebek di Sleman, Ini Daftarnya....
Polisi Gerebek Kantor Pinjol, Modus Penagihannya Seragam, Ancaman dan Pornografi
Korban Pinjol Ilegal Lembang Buka-bukaan, 'Kapok, Nggak Mau Lagi, Malu Saya...."