INILAHKORAN, Bandung- Sedekah dalam Islam dinilai sebagai amalan ibadah yang sangat mulia karena masih membantu orang lain dengan hartanya.
Sedekah juga bagian dari rasa bersyukur terhadap Allah SWT atas segala nikmat yang diberikan termasuk nikmat harta.
Namun bagaimana hukumnya dengan berinfaq dengan harta yang diberikan melalui pekerjaan yang termasuk mengandung unsur riba didalamnya?
Baca Juga: Lirik Lagu Hold My Hand – Lady Gaga
Buya Yahya menjawab dalam Youtube Al-Bahjah TV bahwa Allah SWT sangat menyukai hal-hal baik.
“Maka lakukanlah kebaikan dengan yang baik juga,” jelas Ustadz Abdul Somad.
Dapat disimpulkan bahwa hukum berinfaq dengan uang hasil riba adalah haram. Karena riba dalam Islam termasuk rezeki yang tidak halal.
Baca Juga: Libur Lebaran 2022, Kunjungan Wisatawan di Taman Satwa Cikembulan Meningkat
Sedekah adalah amalan sholeh yang sangat disukai oleh Allah, bahkan dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Artikel Terkait
Peserta Seminar Anti Riba di Babakan Madang Dites Virus Corona
Hati-hati, Dosa Riba Hanya Mengundang Derita!
Riba, Salah Satu Pintu Terjerumus dalam Perbudakan
Usaha Bayar Tepat Waktu? Denda itu Tetap Riba!
Semua Utang yang Menghasilkan Manfaat ialah Riba
Arisan Barang dan Tata Caranya agar Bebas Riba
Tambahan Utang bukan Syarat Awal, Tetap Riba?
Allah Menyatakan Pemakan Riba Sebagai MusuhNya
Contoh Riba Tanpa Sadar, Pinjamkan Motor ke Teman tapi Minta Diisikan Bensin....
Hukum Sedekah dengan Uang Riba, Ustadz Abdul Somad: Lakukan Kebaikan dengan yang Baik juga