INILAHKORAN, Bandung- Menikah dengan mahar surat Ar-Rahman banyak ditemui saat ini. Tapi apakah sah jika hal itu dilakukan?
Syarat akad nikah dalam Islam seorang laki-laki harus memberikan mahar kepada perempuan sebagai calon istrinya.
Sebaik-baik perempuan adalah yang paling ringan maharnya. Namun bagaimana hukumnya memberi mahar dengan surat Ar-Rahman?
Baca Juga: Soal Hepatitis Akut, Dinkes Kabupaten Bandung Imbau Warga Tidak Panik Namun Waspada
Ringat bukan berarti murah karena perempuan itu sangat mahal kata Ustadz Hanan Attaki.
“Ringan itu maksudnya tidak memberatkan calon suami, tapi bukan berarti murah juga,” jelas Ustadz Hanan Attaki dalam Shift Media.
Mahar itu merupakan simbol nafkah, berarti harus materi. Makannya ia tidak menganjurkan nafkah berupa surat Ar-Rahman karena Al-Quran bukan simbol nafkah.
Baca Juga: Jangan Asal Pegang, Buya Yahya: Begini Cara Bersihkan Kemaluan Saat Puasa
“Kalo mau Al-Quran itu dijadikan sebagai hadiah pernikahan saja setelah akad selesai,” lanjutnya.
Artikel Terkait
Sudah Menikah, Bolehkah Merevisi Nilai Mahar?
Mahar dengan Nominal Bukan Sesuatu yang Abstrak!
Ribut-Ribut Soal Mahar
Sahkah Pernikahan Jika Mahar Masih Utang?
Tak Mampu Hafal Alquran, Revisi Mahar Pasca Nikah
Mahar dengan Mengajar Alquran
Mahar Pernikahan Menurut Imam Syafii
Dampak Buruk Tingginya Nilai Mahar yang Diminta
Ini Arti di Balik Mahar Rp179 Juta dalam Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan
Bisakah Mahar Pernikahan Surat Ar Rahman? Penjelasan Ustadz Hanan Attaki Perempuan Tidak Murahan