INILAHKORAN, Bandung- Adakah syarat-syarat tertentu bagi penjual yang menjual barang dagangannya melalui platform online? Berikut penjelasan Buya Yahya.
Buya Yahya dalam Youtube Al-Bahjah TV menjelaskan bahwa yang tidak diperbolehkan dalam jual beli online, adalah ketika si penjual tidak memberikan kesempatan pada pembeli untuk melihat fisik barang yang akan dibeli.
“Hanya gambar saja tanpa ada bukti barangnya asli, itu tidak boleh,” jelas Buya Yahya.
Baca Juga: Kredit Rumah Berujung Riba Andai Tak Perhatikan Syarat Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Maka bisa disimpulkan bahwa hukum jual beli barang online itu diperbolehkan dalam apabila penjual melampirkan bukti keaslian barang.
Yang tidak diperbolehkan bahkan menjadi haram hukumnya adalah hanya menjual dengan gambar tanpa bukti keaslian.
“Hal tersebut termasuk pada unsur penipuan,” lanjutnya.
Pesan Buya kepada calon pembeli barang online adalah lebih teliti lagi sebelum berbelanja dan memastikan keaslian barang.
Artikel Terkait
Jangan Asal Pegang, Buya Yahya: Begini Cara Bersihkan Kemaluan Saat Puasa
Hukum Pipis Saat Puasa 6 Hari Bulan Syawal, Buya Yahya: Awas Salah Pemahamannya
Buya Yahya Jelaskan Hukum Menunda Anak dalam Islam, Padahal Allah Titipkan Rezeki
Hukum BAB Saat Puasa Syawal, Buya Yahya: Imam Ghazali Sarankan Malam Hari
Hati-hati! Ini Penyebab Hilangnya Pahala Puasa Syawal, Buya Yahya: Allah Larang
Perhatikan! Ini 3 Macam Cara Allah Kabulkan Doa, Buya Yahya: Minta Terus Menerus