INILAHKORAN, Bandung- Teknologi mempermudah manusia untuk bisa melakukan apa saja yang diinginkan tanpa ada batasan.
Hal tersebut juga membuat penjual online semakin marak ditemui diberbagai marketplace. Maka semakin banyak pula sistem pembayaran baru yang menggiurkan pembeli.
Salah satunya adalah sistem pembayaran cicilan dalam jangka waktu tertentu. Lantas bagaimana hukum Islam memandang sistem pembayaran cicilan online tersebut?
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 12 Mei 2022: Pantang Menyerah, Andin Lakukan Cara Lain untuk Temukan Al
Dikutip dari Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan bahwa Islam memperbolehkan cicilan online asal tidak ada unsur riba didalamnya.
“Syaratnya asal jangan ada riba, maka dibolehkan,” jelas Buya Yahya.
Yang dimaksud riba terlihat dari jumlah nominal yang harus dibayarkan dengan harga asli harus sama.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 12 Mei 2022: Pantang Menyerah, Andin Lakukan Cara Lain untuk Temukan Al
Namun yang saat ini ditemui semua penjual online yang menerapkan sistem pembayaran cicilan tersebut menambah bunga dalam harganya.
Artikel Terkait
Home Credit Sediakan Cicilan di Bukalapak
Menagih Janji Relaksasi Kredit UMKM & Cicilan Ojol
OJK: Keringanan Pembayaran Cicilan Kredit Tak Otomatis
Hyundai Bayarkan Cicilan Pembeli Mobil Terdampak Corona
Warung Pintar Rilis Fitur Cicilan untuk Pedagang
Pembayaran Gaji Bulanan Terlambat, Ribuan ASN Kabupaten Bandung Kebingungan Bayar Cicilan Utang
Rumah di Sukamulya Singajaya Ludes Terbakar, Sepeda Motor Cicilan Baru Lunas Hangus