INILAHKORAN, Bandung- Sering ditemui ada promo dalam belanja online dengan mengembalikan uang dengan jumlah tertentu atau disebut cashback.
Dalam Islam jika sistem cashback tersebut tidak bisa diuangkan atau hanya diterima dalam bentuk barang saja itu termasuk gharar atau penipuan.
Hukumnya haram karena semacam menipu pembeli dengan promo cashback yang ditawarkan tapi berupa barang dan menambah uang lagi, kata Ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 12 Mei 2022: Pantang Menyerah, Andin Lakukan Cara Lain untuk Temukan Al
“Bisa dapat cashback berupa barang tapi kita harus menambah sedikit uang lagi, sama saja anda menyimpan uang itu untuk barang,” jelas Ustadz Adi Hidayat dikutip dari Youtube Adi Hidayat Official.
Termasuk jual beli yang cacat karena menyalahi hukum Islam dan ada unsur gharar dan riba didalamnya.
Lalu kita sebagai pembeli tetap ikuti promo cashback tersebut dengan menambah uang lagi, maka uang tersebut adalah maksiatnya.
Baca Juga: Progam Sami Sade Tetap Lanjut Pasca Ade Yasin Kena OTT KPK
“Kita membeli dengan cara yang benar, tapi penjual itu termasuk berdosa dihadapan Allah,” lanjutnya.
Artikel Terkait
3 Berikan Cashback Pulsa Beruntun Selama 3 Bulan di Masa New Normal
Program Extra Cashback Auto Value Diperpanjang
DAM Tawarkan Cashback Rp1 Juta Pembeli Honda ADV150 di Jabar
Suzuki Perpanjang Program Extra Cashback
Promo Cashback Hingga 90 Persen
Manjakan Gamer, UniPin Tawarkan Promo Cashback
Permudah Pengiriman Paket, Lion Parcel Bagikan Cashback Berkali-kali
ShopeePay Gelar Kampanye 7.7 Juli Cashback Meriah
Mantap, Gopay Berikan Cashback Belanja di Apotik dan Minimarket
Hukum Cashback dalam Islam, Hati-Hati Belanja Online! Ustadz Adi Hidayat: Bisa Jadi Jalan Maksiat