INILAHKORAN, Bandung - Saat melakukan sholat sendiri di bulan Syawal, sering terjadi kehilangan fokus karena kondisi tubuh lemas.
Hal tersebut menjadikan kita lupa terhadap jumlah rokaat sholatnya. Dalam Islam diatur jika lupa rokaat sholat maka lakukan sujud sahwi di akhir rokaat.
Lantas apa sebenarnya hukum melakukan sujud sahwi dalam sholat yang lupa?
Baca Juga: Hukum Paylater Saat Belanja Online, Buya Yahya: Ada Bunga yang Harus Dibayar
Hukum melakukan sujud sahwi dalam sholat yang lupa rokaat adalah sunnah, kata Buya Yahya.
“Dilakukan jika kita mau saja, tidak pun tidak apa apa asal lupanya tidak disengaja,” jelas Buya Yahya dalam Youtube Al-Bahjah TV.
Banyak yang beranggapan bahwa sujud sahwi hukumnya adalah wajib apabila terjadi kesalahan dalam sholat.
Hal itu menurutnya adalah pemahaman yang salah karena jelas hukum sujud sahwi adalah sunnah dilakukan.
Baca Juga: Amalan Khusus Memperlancar Rezeki di Hari Jumat, Ustadz Adi Hidayat: Setelah Khutbah Jumat
Artikel Terkait
Buya Yahya Jelaskan Hukum Menunda Anak dalam Islam, Padahal Allah Titipkan Rezeki
Hukum BAB Saat Puasa Syawal, Buya Yahya: Imam Ghazali Sarankan Malam Hari
Hati-hati! Ini Penyebab Hilangnya Pahala Puasa Syawal, Buya Yahya: Allah Larang
Perhatikan! Ini 3 Macam Cara Allah Kabulkan Doa, Buya Yahya: Minta Terus Menerus
Buya Yahya Jelaskan Syarat Penjual dalam Jual Beli Barang Online, Agar Tak Selisihi Syariat Islam
Begini Hukum Cicilan Online dalam Islam, Buya Yahya: Ikuti Syarat Ini