INILAHKORAN, Bandung- Sedekah dalam Islam dinilai sebagai amalan ibadah yang sangat mulia karena masih membantu orang lain dengan hartanya.
Sedekah juga bagian dari rasa bersyukur terhadap Allah SWT atas segala nikmat yang diberikan termasuk nikmat harta.
Namun bagaimana hukumnya dengan berinfaq dengan harta yang diberikan melalui pekerjaan yang termasuk mengandung unsur riba didalamnya?
Baca Juga: Nayeon TWICE Debut Mini Album Solo, Pasar Musik Amerika Serikat Jadi Sasaran
Buya Yahya menjawab dalam Youtube Al-Bahjah TV bahwa Allah SWT sangat menyukai hal-hal baik.
“Maka lakukanlah kebaikan dengan yang baik juga,” jelas Ustadz Abdul Somad.
Dapat disimpulkan bahwa hukum berinfaq dengan uang hasil riba adalah haram. Karena riba dalam Islam termasuk rezeki yang tidak halal.
Baca Juga: Benarkah Umat Muslim Masuk Neraka Dulu Sebelum Surga? Buya Yahya: Dosa Belum Diampuni
Sedekah adalah amalan sholeh yang sangat disukai oleh Allah, bahkan dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Artikel Terkait
Sandi Paparkan Konsep Bank Infaq di Kampus Unbrah
Riba, Salah Satu Pintu Terjerumus dalam Perbudakan
Usaha Bayar Tepat Waktu? Denda itu Tetap Riba!
Semua Utang yang Menghasilkan Manfaat ialah Riba
Arisan Barang dan Tata Caranya agar Bebas Riba
Tambahan Utang bukan Syarat Awal, Tetap Riba?
Allah Menyatakan Pemakan Riba Sebagai MusuhNya
Contoh Riba Tanpa Sadar, Pinjamkan Motor ke Teman tapi Minta Diisikan Bensin....
Hukum Sedekah dengan Uang Riba, Ustadz Abdul Somad: Lakukan Kebaikan dengan yang Baik juga
Hukum Berinfaq Masjid dengan Uang Riba, Buya Yahya: Termasuk Rezeki Tidak Halal
Kredit Rumah Berujung Riba Andai Tak Perhatikan Syarat Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah