INILAHKORAN, Bandung- Penjualan emas saat ini mulai marak dilakukan secara online. Pembayarannya pun dilakukan secara online.
Hal tersebut tentu dinilai oleh Imam Syafi’i adalah haram karena jual beli emas harus melalui transaksi ijab qabul.
Namun bagaimana hukumnya dengan membeli emas langsung di toko dengan metode pembayaran transfer?
Baca Juga: Spoiler Love All Play Episode 10: Yuk Jung Hwan Umumkan Hubungannya dengan Park Jun Young?
Dikutip dalam Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjawab bahwa metode pembayaran transfer yang dilakukan saat membeli emas di toko itu diperbolehkan.
“Asal harus ada ijab qobul setelah bukti transfer diberikan,” jelas Buya Yahya.
Setelah pembeli menunjukkan bukti transfer, baru penjual memberikan emasnya. Disitu baru dikatakan sah menurut Buya Yahya.
Baca Juga: Cara Meminta Maaf Terhadap Orang Meninggal, Ustadz Adi Hidayat: Sudah Berbeda Dunia
Berbeda dengan membeli emas secara online dan bayar dengan metode online juga, itu tidak ada transaksinya.
Artikel Terkait
Hindari Hal Ini di Bulan Syawal, Buya Yahya: Bisa Kembali Bermaksiat
Cara Sabar Terhadap Orang Dzolim, Buya Yahya: Balas Dendam dengan Ini
Jangan Asal Pegang, Buya Yahya: Begini Cara Bersihkan Kemaluan Saat Puasa
Hukum Pipis Saat Puasa 6 Hari Bulan Syawal, Buya Yahya: Awas Salah Pemahamannya
Buya Yahya Jelaskan Hukum Menunda Anak dalam Islam, Padahal Allah Titipkan Rezeki
Hukum BAB Saat Puasa Syawal, Buya Yahya: Imam Ghazali Sarankan Malam Hari
Hati-hati! Ini Penyebab Hilangnya Pahala Puasa Syawal, Buya Yahya: Allah Larang
Perhatikan! Ini 3 Macam Cara Allah Kabulkan Doa, Buya Yahya: Minta Terus Menerus
Buya Yahya Jelaskan Syarat Penjual dalam Jual Beli Barang Online, Agar Tak Selisihi Syariat Islam
Begini Hukum Cicilan Online dalam Islam, Buya Yahya: Ikuti Syarat Ini