INILAHKORAN, Bandung- Di era digital saat ini semua barang bisa mudah didapatkan di marketplace atau toko online shop lainnya.
Hanya menggunakan HP, semua barang dagangan yang dijual bisa dilihat oleh pembeli, begitu juga sebaliknya.
Namun ternyata dalam Islam hukum jual beli barang online itu tidak diperbolehkan, apakah alasannya?
Baca Juga: Antisipasi Wabah PMK, Kota Bandung Akan Bentuk Satgas Penanganan
Buya Yahya dalam Youtube Al-Bahjah TV menjelaskan bahwa yang tidak diperbolehkan itu jika pembeli tidak melihat fisik barang yang akan dibeli.
“Hanya gambar saja tanpa ada bukti barangnya asli, itu tidak boleh,” jelas Buya Yahya.
Maka bisa disimpulkan bahwa hukum jual beli barang online itu diperbolehkan dalam apabila penjual melampirkan bukti keaslian barang.
Baca Juga: Viral Petugas Rumah Sakit di Bandung Tak Kunjung Ganti Oksigen hingga Pasien Meninggal Dunia
Yang tidak diperbolehkan bahkan menjadi haram hukumnya adalah hanya menjual dengan gambar tanpa bukti keaslian.
Artikel Terkait
Disoroti sebagai Daerah Jual-beli Jabatan, Pemkab Cirebon Terapkan Manajemen ASN Sistem Merit
Biadab! Ada Temuan Jual-beli Vaksin Covid -19 di Bandung Barat, Begini Kronologisnya
Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkot Bekasi, KPK Lepaskan 5 dari 14 Orang yang Ditahan
Waduh, Polisi Ungkap Jual Beli 30 Ribu Bungkus Rokok Ilegal
Ada Dugaan Jual Beli Kamar Tahanan di Lapas Cipingang, Begini Pernyataan Kalapas
Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ini Pendapat PPAT
Ingin Punya Anak Lewat Jual Beli Sperma, Apakah Halal? Buya Yahya: Ini Hukumnya!
Jual Beli Kendaraan Kembali Meningkat, Bapenda Jabar Akselerasi Raihan Pajak
Buya Yahya Jelaskan Syarat Penjual dalam Jual Beli Barang Online, Agar Tak Selisihi Syariat Islam
Jual Beli Mobil dengan Medina Zein, Uya Kuya Sudah Transfer Uang Tapi Mobil Tak Ada