INILAHKORAN, Bandung- Perempuan dalam masa haid selama maksimal 15 hari menurut Islam tidak haram untuk beribadah.
Lalu bagaimana hukumnya perempuan yang sedang sholat tapi tiba-tiba keluar sedikit flek, apakah puasanya batal?
Dikutip dari Al-Bahjah TV, Buya Yahya menerangkan bahwa haid maksimal seorang perempuan dalam Islam 15 hari, jika lebih dari itu maka dianggap bukan haid.
Baca Juga: Spoiler Our Blues Episode 15: Pertengkaran Yeong Ok dan Yeong Hee, Ingatan Lama Kembali Muncul?
“Kalo anda masuk waktu haid yang diawali keluarnya flek, tunggu sampai 24 jam, jika masih keluar flek berarti itu haid,” jelas Buya Yahya.
Tapi jika setelah 24 jam tidak lagi keluar flek, maka itu bukan haid. Perempuan saat itu diwajibkan sholat dan mengerjakan ibadah lainnya.
Apabila setelah 24 jam masih keluar flek, itu berarti masuk waktu haid. Penjadwalan haid tanggal 1 dimulai ketika hari pertama haid, menurut Buya Yahya.
Baca Juga: Lebih Dari Dua Pekan Kasus Covid 19 di Jabar Melandai, Tanda Pandemi Segera Usai?
“Misalkan sholat tapi siangnya muncul flek di masa haid 15 hari, maka batalkan sholatnya,” lanjutnya.
Artikel Terkait
Istri Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan, Buya Yahya Beri penjelasan Hukumnya
2 Resep Berumah Tangga, Buya Yahya: Mudah Dilakukannya
Khusus Istri! Ini Cara Taklukan Hati Suami, Buya Yahya: Wajib dan Sunnahnya
Hukum Mengeraskan Suara Bagi Perempuan Saat Sholat Sendiri, Buya Yahya: Ada Satu Syarat
Sedekah Bulan Ramadhan atau Syawal, Manakah yang Lebih Baik? Begini Jawaban Buya Yahya
Hukum Memaksa untuk Bersedekah, Buya Yahya Beri penjelasan Ini
Benarkah Umat Muslim Masuk Neraka Dulu Sebelum Surga? Buya Yahya: Dosa Belum Diampuni
Infaq dengan Uang Riba Bagaimana Hukumnya? Ini Kata Buya Yahya
Hukum Membeli Emas di Toko Secara Transfer, Buya Yahya: Ada Ijab Qabul
Bangun Sholat Tahajud dengan Alarm, Termasuk Rahmat dari Allah? Simak Jawaban Buya Yahya Berikut Ini!