INILAH KORAN, Bandung – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk H Faisal Ali mengatakan menyatakan ternak sakit tidak bisa dijadikan hewan qurban.
Tgk H Faisal Ali mengatakan hewan ternak sakit seperti terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak memenuhi syarat untuk dijadikan hewan qurban.
Dia mengatakan qurban hewan merupakan ibadah, sehingga ternak yang dijadikan hewan kurban harus benar-benar sehat.
Baca Juga: 3 Titik Kelemahan Laki-laki Ketika Bersama Perempuan, Ustadz Abdul Somad: Rambut Paling Menarik
"Syarat hewan kurban harus benar-benar sehat, tidak ada yang cedera di bagian tubuhnya, termasuk umur hewan yang dijadikan qurban harus memenuhi persyaratan," tutur Tgk H Faisal Ali dikutip Inilah Koran dari Antara, Selasa, 24 Mei 2022.
Tgk H Faisal Ali menyebut hewan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku atau PMK jelas tidak bisa dijadikan hewan qurban.
Menurutnya, kendati daging hewan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku aman dikonsumsi, secara fisik hewan tersebut tidak sehat, karena mengeluarkan liur tidak biasa dan sakit di bagian kuku.
Baca Juga: 5 Hal Bermanfaat Sebelum 5 Keburukan Datang, Ustadzah Oki Setiana Dewi: Kita Punya Kesempatan
"Kurban ini ibadah, bukan sekadar dagingnya aman dikonsumsi. Ternak yang kakinya patah saja tidak bisa jadi hewan qurban. Padahal, dagingnya layak dan aman dikonsumsi," ucapnya.
Artikel Terkait
Doa Menyembelih Qurban
Bukalapak Fasilitasi Pembelian Hewan Qurban
Panitia Qurban Tidak Boleh Dapat Jatah Khusus
Alhamdulillah, Hewan Ternak di Kabupaten Bogor Bersih dari Wabah PMK
Wabah PMK Merebak, Peternak Sapi di Bandung Khawatir tapi Ada Senangya...
Antisipasi Wabah PMK, Kota Bandung Akan Bentuk Satgas Penanganan
Di Garut, Hewan Ternak Terpapar PMK Hampir Seribu Ekor di 12 Kecamatan
10 Hewan Ternak di Kota Bandung Terindikasi Terpapar PMK Masuk Uji Laboratorium
Pemkab Bandung Bahas Kemungkinan Penetapan KLB Soal Merebaknya PMK
Duh...Lima Ekor Sapi di Kota Bandung Positif PMK
Pekan Ini! MUI Bkal Putuskan Fatwa Hewan Qurban Terpapar PMK