INILAHKORAN, Bandung- Jerih payah mencari rezeki setiap hari harus ditujukan untuk segala macam kebaikan.
Supaya uang yang dihasilkan tidak menjadi mubazir, maka harus dimanfaatkan atau disimpan dengan baik di satu lembaga asuransi syariah.
Lalu bagaimana hukum umat Islam menyimpan uang atau barang di lembaga asuransi syariah?
Baca Juga: TO1 Umumkan Hiatus untuk Sementara Waktu, Agensi Beri Alasan
Dalam Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan dengan tujuan baik pula.
“Jangan tujuannya sengaja ingin mendapatkan untung, itu termasuk riba,” jelas Buya Yahya.
Sesuatu yang syariah biasanya ditentukan setelah ada yang non syariah. Hal tersebut tentu tidak disukai agama Islam.
Baca Juga: 5 Sapi Positif PMK di Kota Bandung Mulai Pulih
Maka Buya Yahya menyarankan untuk menyimpan atau mengasuransikan harta di lembaga asuransi syariah saja.
Artikel Terkait
Hukum Bersedekah Saat Punya Hutang, Buya Yahya: Dahulukan yang Wajib
Hukum Berinfaq Masjid dengan Uang Riba, Buya Yahya: Termasuk Rezeki Tidak Halal
Amalan Bulan Syawal, Buya Yahya Jelaskan 5 Gerakan Wajib dalam Sholat
Bolehkah Sholat Menggunakan Mukena Bermotif? Ini Penjelasan Hukumnya dari Buya Yahya
Bolehkah Laki-laki Sholat Menggunakan Baju Bermotif? Buya Yahya Beri Penjelasan Hukumnya
Hati-hati yang Memakan Jengkol dan Pete Sebelum Sholat, Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya
Imam Tidak Rapikan Shaf Makmum, Apakah Sah Sholatnya? Begini Penjelasan Buya Yahya
Gerakan Sholat Imam Banyak Salahnya, Apakah Hukumnya? Ini Jawaban Buya Yahya
Batasan Makmum Bisa Masbuk, Buya Yahya: Sampai Gerakan Imam yang Ini
Hukum Berwudhu dengan Sisa Air dalam Ember, Buya Yahya: Belum Dipakai Siapapun