INILAHKORAN, Bandung - Seorang Polisi wanita (Polwan) bernama Suci Darma melaporkan oknum pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan suaminya itu ke polisi.
Oknum ASN yang diketahui berinisial DKM itu dilaporkan atas tuduhan penipuan dan perzinahan.
Dalam laporan polisi yang diunggah di Instagram @ogankomeringilir.info, Suci membuat laporan pada 25 April 2022 lalu.
Baca Juga: Kiper Jandia Eka Putra Diciduk Polisi, Begini Pernyataan Resmi PSIS Semarang
Di laporan tersebut, DKM dan selingkuhannya berinisial W menjadi terlapor.
Keduanya dilaporkan tentang peristiwa Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 376 tentang penipuan dan pasal 284 tentang perzinahan.
Sementara itu sebagai orang yang merasa dirugikan, Suci menceritakan awal mula dirinya mengenal DKM hingga membongkar perselingkuhan yang dilakukan suaminya.
"Layangan putus versi ASN protokoler
Perkenalan nama saya suci, disini saya ingin meminta keadilan karena saya merasa telah ditipu oleh laki-laki yang menikahi saya pada tanggal 21 Nov 2021," tulis Suci di Twitternya.
Artikel Terkait
Tidak Ada WFH, Rudy Gunawan Klaim ASN Pemkab Garut 100 Persen Hadir di Hari Pertama Kerja
Hari Pertama Masuk Kerja, Yana Mulyana Klaim ASN Kota Bandung Masuk 100 Persen
Ajak Perkuat Komitmen, Hengky Minta ASN Kurban di KBB
Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2022, Absensi ASN Pemprov Jabar Capai 95 Persen
169 ASN Masih Cuti dan Tiga Orang Bolos, Hari Pertama Masuk Kerja Pemkot Bogor
Rudy Gunawan Tegaskan Tak Ada WFH bagi ASN Pemkab Garut